Home › Nasional

Usai Summarecon, KPK Kini Telisik Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 08/11/2026 09:29 WIB


Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan HGB, Arif Sugiyanto (kanan), menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/10/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan HGB, Arif Sugiyanto (kanan), menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/10/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan Kota Baru Parahyangan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Langkah ini bagian dari pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK memeriksa Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo berinisial RB sebagai saksi pada Jumat (6/11/2026). Penyidik juga meminta keterangan RB soal peran pihak lain yang mengurus SHGB ke Kementerian ATR/BPN.

"Saksi RB hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahyangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (8/11/2026), seperti dikutip dari ANTARA.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka, di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Sejak itu, penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon, dan Kanwil BPN Jawa Timur. Kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat digeledah pada 29 September 2026.

Para tersangka belum diadili dan berhak atas asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak PT Bela Parahiyangan Investindo.*

(Rikard Djegadut)

Artikel Lainnya