Jakarta,INDONEWS.ID – Pemerintah mengancam akan memberi sangki terhadap perusahaan yang lalai atau tidak membayarkan tunjangan hari raya bagi pekerjanya.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementeraian Ketenagakerjaan Maruli A Hasoloan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian THR tahun ini.
“Perusahaan atau pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya,” kata Maruli, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Selain itu, Maruli juga memperingatkan, kepada pengusaha yang terbukti melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Permen Nomor 6 Tahun 2016 akan diberikan sanksi administratif, berupa teguran tertulis sampai dengan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Maruli menjelaskan, pembatasan kegiatan usaha bisa dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Misalnya, karena teguran tertulis yang sudah dilayangkan tidak diakomodasi, sampai dengan kondisi finansial perusahaan dengan melihat dari laporan keuangan perusahaan selama dua tahun belakangan. (hdr)