INDONEWS.ID

  • Selasa, 06/06/2017 21:55 WIB
  • Pemerintah Ancam Berikan Sangsi Kepada Perusahaan Yang Lalai Bayar THR

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Pemerintah Ancam Berikan Sangsi Kepada Perusahaan Yang Lalai Bayar THR
Jakarta,INDONEWS.ID – Pemerintah mengancam akan memberi sangki terhadap perusahaan yang lalai atau tidak membayarkan tunjangan hari raya bagi pekerjanya. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementeraian Ketenagakerjaan Maruli A Hasoloan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian THR tahun ini. “Perusahaan atau pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya,” kata Maruli, Jakarta, Selasa (6/6/2017). Selain itu, Maruli juga memperingatkan, kepada pengusaha yang terbukti melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Permen Nomor 6 Tahun 2016 akan diberikan sanksi administratif, berupa teguran tertulis sampai dengan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Maruli menjelaskan, pembatasan kegiatan usaha bisa dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Misalnya, karena teguran tertulis yang sudah dilayangkan tidak diakomodasi, sampai dengan kondisi finansial perusahaan dengan melihat dari laporan keuangan perusahaan selama dua tahun belakangan. (hdr)
Artikel Terkait
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas