INDONEWS.ID

  • Selasa, 13/06/2017 14:57 WIB
  • Pengawas Pemilu Permanen di Kabupaten/Kota Bebani APBN Rp 2,7 Triliun

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Pengawas Pemilu Permanen di Kabupaten/Kota Bebani APBN Rp 2,7 Triliun
Pemborosan anggaran dari kebijakan mempermanenkan pengawas pemilu di kabupaten/kota. (Foto: Ilustrasi)
Jakarta, INDONEWS.ID - Mempermanenkan pengawas pemilu kabupaten/kota akan berkonsekuensi pada penambahan biaya permanen dari sekretariat pengawas pemilu kabupaten/kota. Estimasi awal Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) menyebutkan konsekuensi biaya yang akan dikeluarkan dengan mempermanenkan pengawas pemilu kabupaten/kota mencapai Rp. 6,7 miliar rupiah untuk kebutuhan satu panwas kabupaten/kota yang permanen, dengan jumlah komisioner 5. Jika dijumlahkan dengan seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia, maka jumlah pengeluaran per tahun bisa mencapai Rp 2,7 triliun. “Biaya ini tentu saja sangat membebani APBN. Menjadi sangat aneh, ketika pemerintah mau menyetujui usulan ini, ditengah semangat penghematan dan efisiensi penggunaan anggaran dan lembaga organ negara di rezim pemerintahan Presiden Jokowi,” ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Ramadhanil, melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (13/6/2017). Mengutip hitungan Kopel, Fadli mengatakan, pengeluaran tersebut meliputi beberapa pembiayaan rutin setiap pengawas pemilu kabupaten/kota, dengan asumsi jumlah komisioner sebanyak lima orang. Selain itu, juga menghitung kebutuhan sekretariat, operasional kantor, belanja barang pokok, dan belanja rutin, serta beberapa aktivitas pokok dari pengawas pemilu. Seperti diketahui, wacana menjadikan pengawas pemilu kabupaten/kota sebagai institusi yang permanen sepertinya tak terbendung lagi. Pasalnya, Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah sudah menemukan kata sepakat. Bahkan, wacana tersebut sepertinya akan mulus disahkan dalam RUU Pemilu, karena perdebatan terkait mempermananken pengawas pemilu kabupaten/kota ini tidak lagi masuk ke isu krusial yang belum tuntas dibahas. Fadli mengatakan, Perludem sejak awal menyatakan penolakan terhadap wacana mempermanenkan pengawas pemilu kabupaten/kota. Selain membenani keuangan negara, wacana mempermanenkan pengawas pemilu kabupaten/kota juga dinilai tidak tepat. “Evaluasi peran kelembagaan pengawas pemilu kabupaten/kota yang perannya menempel pada setiap tahapan pemilu seharusnya tidak kepada bentuk permanen atau tidak. Tetapi lebih kepada tugas, fungsi, dan kewenangan yang perlu untuk diperkuat dalam menjalankan kerja-kerja pengawasan, penanganan pelanggaran pemilu,” ujarnya. Selain itu, kata Fadli, peran pengawas pemilu kabupaten/kota sejalan dengan setiap tahapan pelaksanaan pemilu. “Artinya, dengan jadwal pemilu yang sudah tertata dengan mekanisme pemilu serentak, mempermanenkan pengawas pemilu akan membuat efektivitas keberadaan kelembagaan pengawas pemilu menjadi minor. Karena, sebagaimana disinggung diawal, peran pengawas pemilu kabupaten/kota hanya berlangsung selama tahapan pemilu saja,” pungkasnya. (Very)
Artikel Terkait
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
Artikel Terkini
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
ICC Terbitkan Surat Penangkapan Terkait Konflik Gaza, Hikmahanto: Tiga Alasan Masih Sulit Dilakukan
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas