Jakarta, INDONEWS.ID – Penasehat hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro menyatakan, kejanggalan kasus dugaan pornografi yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, agar direspons secara bijak oleh Kepolisian karena jika diteruskan upaya tersebut dinilai membunuh karakter Rizieq dan tokoh-tokoh Islam lainnya.
"Kasus yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah diketahui luas oleh masyarakat, sebagai upaya memaksakan prosedur hukum di luar kewajaran, tanpa bukti memadai, dan sarat dengan sentimen antikelompok agama," kata Sugito, Rabu(14/6/2017).
Lebih jauh Sugito menjelaskan, pengajuan red notice yang ditolak mestinya menjadi pertimbangan polisi. Penolakan ini diduga, karena kategori kejahatan yang disangkakan bernuansa politis dan tak memenuhi kaidah sebagai kejahatan yang membahayakan negara sebagai persyaratan red notice.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan upaya lain dengan menerbitkan blue notice dan police to police dalam memulangkan Habib Rizieq. Upaya ini membingungkan, karena terkesan Rizieq digambarkan sebagai pelaku kejahatan besar.(hdr)