Jakarta, INDONEWS.ID – Menyikapi adanya surat yang dikirim oleh penasehat hukum Habib Rizieq ke Presiden Jokowi agar kasus yang menjerat kliennya dapat segera dihentikan, Mabes Polri menegaskan bahwa tidak dapat begitu saja di hentikan penyidikan kasus dugaan pornografiyang menjerat Habib Rizieq.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kasus terkait beredarnya foto wanita telanjang dan pesan mesum di situs baladacintarizieq hanya bisa dihentikan jika ada Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
Dan SP3 itu, kata Setyo, tidak diterbitkan oleh Presiden tapi oleh penyidik. Dalam hal ini, hanya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang memiliki hak untuk menerbitkan SP3.
Setyo menjelaskan, untuk menerbitkan SP3 tidak bisa dilakukan sembarangan, sebab harus ada beberapa kriteria yang terpenuhi hingga penyidik memberikan keputusan, apakah akan menghentikan kasus itu atau tetap melanjutkannya.
"SP3 itu ada kriterianya. Apakah itu tidak memenuhi unsur, atau kedaluwarsa. Dan nanti kita lihat apakah kasus tersebut memenuhi unsur untuk di SP3 kan atau tidak," kata Setyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Penasehat hukum Habib Rizieq, Kapitera Ampera mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait kasus pornografi Rizieq. Dalam suratnya itu, Kapitera mengatakan, pihaknya meminta Jokowi untuk memerintahkan Polri menghentikan kasus itu. (hdr)