INDONEWS.ID

  • Minggu, 02/07/2017 14:33 WIB
  • Bakamla Amankan 3 Kapal Ikan Ilegal Fishing

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Bakamla Amankan 3 Kapal Ikan Ilegal Fishing
Bakamla amankan 3 kapal ilegal fishing.( Puspen TNI)
Jakarta, INDONEWS.ID - KRI SGR-864 yang sedang melaksanakan tugas pengamanan perairan Indonesia di bawah bendera Bakamla RI, kembali mengamankan tiga unit kapal ikan yang bermaksud melakukan penangkapan ikan tanpa izin di Perairan Tg Balai Asahan, kemarin, Sabtu (1/7/2017). Menurut Komandan Kapal Mayor Laut (P) Dimas Apriyanto, ketiga kapal dimaksud berasal dari Tanjung Balai Asahan dan hendak menuju Fishing Ground. Tiga kapal tersebut adalah KM Suryati Jaya, KM Merpati Indah, dan KM Sentral Rejeki 2. Pada saat diperiksa, belum ada muatan ikan pada kapal-kapal ikan tersebut, namun didapati dokumen-dokumen yang sudah tidak berlaku lagi. Antara lain Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Laik Operasi berlaku hanya sampai Juli 2016. Selain itu crew list tidak sesuai dengan ABK yang pada saat itu berada di kapal. Operasi rutin patroli Bakamla RI mendapati ketiga kapal tersebut pada waktu dan lokasi yang sama, diduga hendak melakukan penangkapan ikan secara ilegal di area Fishing Ground di Perairan Tg Balai Asahan. Atas kesalahan yang ditemukan saat pemeriksaan, maka ketiga kapal beserta nakhkoda dan ABK yang berjumlah 34 orang itu dikawal menuju lokasi pelabuhan terdekat untuk proses lebih lanjut. (Lka)
Artikel Terkait
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas