Gubernur Sultra Nur Alam (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam (NA) karena diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha tambang di dua wilayah Kabupaten yakni Buton dan Bombana.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka NA hingga 20 hari ke depan sejak hari ini. "KPK melakukan penahanan terhadap tersangka NA untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Febri kepada wartawan, Rabu (5/7/2017).
NA yang juga politisi PAN itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi bagi PT. Anugrah Harisma Barakah.
Dalam kasus tersebut, NA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hdr)