INDONEWS.ID

  • Kamis, 13/07/2017 09:40 WIB
  • Buntut Dikeluarkan Perppu No 12/2017, HTI Fokus Uji Materil di Mahkamah Konstitusi

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Buntut Dikeluarkan Perppu No 12/2017, HTI Fokus Uji Materil di Mahkamah Konstitusi
Kkuasa Hukum HTI, Yusril I Mahendra saat konpres terkait dikeluarkannya Perppu no 12/2017.
Jakarta, INDONEWS.ID – Buntut dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang dikeluarkan pemerintah membuat organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meradang. Kuasa Hukum HTI , Yusril Ihza Mahendra menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang dikeluarkan pemerintah, karena menurutnya ada contrarius actus yang tidak bisa diterapkan. Contrarius actus adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat tata usaha Negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang membatalkan. "Contoh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) mengesahkan perseroan terbatas. Apakah Menteri Hukum dan HAM bisa mencabut, lalu saya bikin PT, sudah kaya. Terus Menkum HAM enggak senang sama saya terus mencabut. Itu tidak bisa. Karena badan hukum itu dicabut atas dasar pengadilan," jelas Yusril di Kantor DPP HTI, Jakarta, Rabu (12/7/2017) malam. Lebih lanjut Yusril menegaskan, pihaknya akan meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan putusan sela. Sebelum putusan ini memiliki kekuatan hukum final, maka keputusan yang mencabut status badan hukum yang berakibat pembubaran kepada HTI, itu ditunda pelaksanaannya. "Sampai ada keputusan Mahkamah Agung yang memiliki keputusan hukum tetap," jelas dia. Sementara itu ditempat yang sama, Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengaku sudah berkonsultasi dengan dua pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah terkait keputusan pemerintah menerbitkan Perppu No 2 tahun 2017. "Kita sejauh ini sudah ada komunikasi dengan beberapa anggota DPR, meminta tanggapannya tentang Perppu ini. Misalnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang dengan tegas mengatakan bahwa dia menolak Perppu ini. Begitu pula Fahri Hamzah," kata Ismail. Lebih lanjut Ismail menambahkan, saat ini pihaknya akan memfokuskan diri terhadap pengajuan uji materiil terhadap perppu di Mahkamah Konstitusi. Rencananya, melalui kuasa hukum HTI, gugatan itu akan diajukan Senin 17 Juli 2017 mendatang. (hdr)
Artikel Terkait
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Artikel Terkini
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas