INDONEWS.ID

  • Sabtu, 15/07/2017 08:52 WIB
  • Setelah Diperiksa 12 Jam Lebih, Pelapor Kaesang Ditahan

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Setelah Diperiksa 12 Jam Lebih, Pelapor Kaesang Ditahan
M Hidayat warga Bekasi yang melaporkan Kaesang (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID- Dikabarkan pelapor Kaesang Pangarep atas tuduhan menyampaikan ujaran kebencian melalui video blog (vlog), Muhammad Hidayat S resmi ditahan polisi. Hidayat yang merupakan warga Bekasi itu ditahan, setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 atas status dirinya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Usai diperiksa selama 12 jam lebih, pria berusia 52 tahun ini pun akhirnya keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB. “Penahanan ini saya bilang adalah bentuk kriminalisasi dari bentuk penguasa yang zalim," kata Hidayat saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta,Jumat (14/7/2017) malam. Saat keluar dari gedung itu, terllihat Hidayat digelandang oleh dua penyidik. Dia dibawa ke gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) untuk diperiksa medisnya. Mengenai penahanannya, Hidayat mengatakan, dirinya akan memberikan perlawanan lewat jalur hukum dengan mengajukan praperadilan. "Saya tentu punya hak untuk melakukan perlawan hukum. Salah satunya adalah upaya praperadilan didampingi upaya-upaya lain," kata dia. Seperti diketahui, Hidayat ditangkap di Bekasi pada 15 November 2016, dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan menghina Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, pada saat aksi 411 di depan Istana Negara. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya pada saat itu, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, Hidayat ditangkap karena telah mentransmisikan video melalui YouTube yang isinya mencemarkan, atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit. Videonya diberi judul, "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Buktinya." Namun, sehari kemudian, atas permintaan sang istri Rahayu Ningsih yang menjadi penjamin, penahanan Hidayat ditangguhkan. "Pertimbangan penangguhan penahanan dari saudari Rahayu Ningsih selaku istri tersangka," ujarnya. Setelah ditahan selama 13 hari, permohonan penangguhan penahanan Hidayat akhirnya dikabulkan. Penangguhan penahanan dilakukan sejak 29 November 2016. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 11 tahun 2008. (hdr)
Artikel Terkait
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas