INDONEWS.ID

  • Selasa, 18/07/2017 09:34 WIB
  • Ratusan Nasabah Koperasi Pandawa Hadiri Sidang Praperadilan Nuryanto

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Ratusan Nasabah Koperasi Pandawa Hadiri Sidang Praperadilan Nuryanto
Para nasabah tengah antre masuk ruang sidang untuk memberi dukungan. (Foto: Wartanasional.net)
Depok, INDONEWS.ID - Setelah dua kali tunda, yaitu pada 3/7 dan 10/7 lalu, akhirnya Sidang Praperadilan dengan tergugat Polda Metro Jaya atas Gugatan Yayasan Perjuangan Anak Malang (YAPERMA) Cabang Depok, Jawa Barat, digelar Senin, (17/07) di Pengadilan Negeri Depok. Sidang Praperadilan digelar untuk kasus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan Wewenang atas prosedur penangkapan Dumari alias Nuryanto. sidang bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group itu dihadiri sekitar 500 anggota KSP Pandawa. Berseragam biru, para anggota dan nasabah memberi memberi dukungan pada Dumari. Hakim tunggal, Teguh, SH. MH., memulai sidang dengan menanyakan kesiapan pihak penggugat untuk membacakan gugatan dan tergugat perihal jawaban atas gugatan. Pihak Termohon menyatakan belum siap, sementara pihak pemohon menyatakan menganggap sudah membacakan gugatan. “Kami tidak membacakan dan menganggap sudah dibacakan  karena waktu sudah terlalu siang,”  kata Moch. Ansory, Ketua YAPERMA, seperti dikutip Wartanasional.net. Ansory langsung menyatakan penolakannya terhadap Kuasa Hukum tergugat karena kehadiran mereka tidak sah secara hukum. “Kami menolak kuasa hukum tergugat karena  berdasarkan Buku II MA-RI tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan halalaman 53 huruf F tentang Kuasa Wakil butir 1 huruf e yang menyatakan mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh ketua pengadilan (mis. LBH, Hubungan Kel, Biro Hukum, TNI/Polri utnuk perkara-perkara yang menyangkut anggota/keluarga NI/Polri), harus menyertakan lampiran penetapan. Akan tetapi lampiran penetapan sebagaimanan dimaksud dalam buku II MA-RI tidak disertakan,” tegas Ansory. Lebih lanjut Ansory menyatakan bahwa Hakim Teguh tidak memahami buku II MA-RI tersebut sehingga kuasa hukum termohon tidak dikeluarkan dari ruang persidangan. “Ibarat orang naik kereta tanpa karcis, harus dikeluarkan,” kata Ansory. [caption id="attachment_6347" align="alignnone" width="300"] Para nasabah tengah antre masuk ruang sidang untuk memberi dukungan. (Foto: Wartanasional.net)[/caption] Sekalipun demikian, tambah Ansory, pihaknya tetap mengikuti persidangan karena menghormati lembaga Peradilan walau dengan hati kecewa. Atas kejanggalan ini Ansory menyatakan patut diduga hakim tunggal “masuk angina”. Untuk itu  pihak YAPERMA sedang mempertimbangkan akan mengajukan kejadian tersebut kepada Hakim Pengawasan MA dan Komisi Yudisial.   Komitmen Dumari Terpisah anggota tim kuasa hukum Cecep Arifin menyatakan pemerintah sepertinya kurang peduli dengan penderitaan rakyat sehingga masih saja fokus pada tuduhan “Koperasi Bodong” tanpa melihat kondisi para nasabah sebagai konsumen yang kian hari kian stress karena harus berjuang menyicil utang. Padahal sejak awal Dumari alias Nuryanto, sudah berkomitmen untuk segera menuntaskan dana nasabah jika dirinya dibebaskan dari tahanan. “Kami mendorong masalah hukum ini setelah pa Nusryanto itu terbebas segera mengembalikan, menyelesaikan dengan nasabah-nasabahnya. Supaya masalah Pandawa kembali pulih, orang yang stress sembuh, orang yang lagi sakit, yang lagi lari, ngumpet dikejar-kejar  debt collector segera terselesaikan. Pikir prinsipnya itu aja. Sudah berulang kali kami bertemu Nuryanto dan statement itu tetap beliau asal sudah bebas di luar, artinya siap dan sanggup untuk menyelesaikan dengan nasabah,” terang Cecep. Selain Cecep, salah satu Lider (pimpinan) Pandawa, Heny menambahkan bahwa  sesungguhnya selama ini tidak ada masalah. Dia memastikan semua tagihan akan dibayar. Namun, masalah muncul, kata Heny, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memvonis  Koperasi Pandawa sebagai investasi “bodong”. Heny mempertanyakan tugas dan fungsi OJK, yang seharusnya melindungi nasabah, tetapi malah menciptakan masalah. “Sekarang kami anggota yang lebih dari sejuta orang ini dibiarkan terlantar dan sangat menderita karena semua harta kami termasuk rumah bisa disita bank gara-gara tidak sanggup membayar cicilan,” keluh Heny. Baik Heny maupun Cecep mengatakan bahwa target utama pembelaan pihaknya yaitu untuk membebaskan Nuryanto secepatnya dari tahanan, sehingga bisa menyelesaikan dana nasabah. (Very)  
Artikel Terkait
Realisasikan Investasi di Indonesia, Menko Airlangga Harapkan Lotte Chemical Dapat Menjadi Stimulus Pembangunan Industri Petrokimia Hilir Lokal
Bertemu CEO Hyundai, Menko Airlangga Bicarakan Implementasi Solusi Jaringan Hidrogen dan Peningkatan Kapasitas Pemasok Lokal
Bertemu CEO LG CNS, Menko Airlangga Dorong Investasi Korea Selatan pada Pembentukan Platform Teknologi Masa Depan
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas