Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhati-hati dalam menggunakan uang jamaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Zainul Tauhid Sa’adi, BPKH harus berhati-hati dalam mengelola dana haji atau uang umat. "BPKH harus hati-hati karena itu murni uang umat yang tidak boleh dipindahkan tangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya," tegas Zainut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Zainut menjelaskan, akumulasi dana haji setiap tahun semakin besar, karena animo masyarakat untuk mendaftar haji semakin banyak, ditambah dengan masuknya dana dari hasil efisiensi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya dan juga tambahan dana dari manfaat bagi hasil penempatan BPIH di bank atau pun SUKUK/SBN Syariah dan di berbagai investasi yang dianggap aman.
"Jadi sebelum hal tersebut dilakukan hendaknya BPKH melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, baik dengan ormas Islam, khususnya dengan MUI, tokoh-tokoh ulama maupun dengan para ahli finansial," tegas Zainut.
Karena itu, Zainut berharap agar BPKH sebaiknya melakukan kajian secara mendalam baik dari aspek finansial maupun dari aspek syariahnya.
Seperti diketahui, Dana haji yang dimaksud adalah dana untuk biaya pendaftaran calhaj agar mendapat porsi keberangkatan. Dana ini biasa disebut dengan dana awal Biaya Perjalanan Ibadan Haji (BPIH). Jumlah uang setoran awal jemaah haji sampai dengan tahun 2016 mencapai puluhan triliun.
Dana setoran awal haji selama ini hanya dimanfaatkan untuk mensubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji. Itu pun hanya diambil dari nilai manfaat dari hasil investasi di SUKUK atau Surat Berharga Negara Syariah, sehingga meringankan biaya calon jemaah haji pada musim haji tahun berjalan. (hdr)