Jakarta, INDONEWS.ID – Direktorat Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1,2 juta pil ekstasi milik jaringan Belanda senilai Rp 600 miliyar. Satu dari tiga pelaku itu ditembak mati lantaran melawan pada saat akan dilakukan penangkapan. Demikian diungkapkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Tito menjelaskan, pengungkapan jaringan asal Belanda ini terjadi pada 21 Juli 2017 lalu. Polisi menangkap tersangka atas nama Liy Kit Cung alias Acung di Tangerang. Acung membawa dua boks besar ekstasi atau sebanyak 1,2 juta butir. Kalau dinominalkan di pasaran, ekstasi itu senilai Rp 600 miliar. "Tentunya ini bisnis yang menggiurkan, dan (polisi) bisa menyelamatkan dua juta orang lebih oleh pengungkapan ini," kata Tito.
Selanjutnya, kata Tito, dalam pengembangan kasus tersebut pihak kepolisian berhasil kembali menangkap dua orang lagi pada 24 Juli dan 27 Juli 2017 atas nama Erwin (kurir) dan MZ (bandar). “ Namun karena MZ melakukan perlawanan saat ditangkap petugas, terpaksa dilumpuhkan,” jelas Tito.
Berdasarkan keterangan dari dua pelaku yang diamankan, ternyata mereka kaki tangan dari salah seorang napi di Lapas Nusakambangan atas nama Aseng. "Jaringan ini dikendalikan napi di Nusakambangan yang sudah divonis 15 tahun. Nanti akan lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untum pengembangan," tambah Tito. (hdr)