Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah menetapkan status tersangka kepada Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW, polisi langsung melakukan penahanan terhadap bos beras Maknyuss dan Cap ayam Jago ini.
Terkait penahanan tersebut, Kabagpenum Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, mengatakan penahan dilakukan untuk memudahkan petugas melakukan proses penyidikan.
?”Penahanan tersangka mulai berlaku hari ini,” kata Martinus kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Ditambahkan Martinus, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci faktor lain yang membuat TW langsung ditahan dalam waktu yang relatif cepat pasca dijadikan tersangka.
“Alasan kami menahan yang bersangkutan akan kami sampaikan secara lengkap nanti,” tutup Martinus.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Dirut PT Indo Beras Unggul (PT IBU), berinisial TW sebagai tersangka karena melakukan kecurangan prosedur pengadaan beras.
TW diduga melanggar Pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(Lka)