Jakarta, INDONEWS.ID - Kepolisian telah menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW resmi sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan prosedur dan kecurangan dalam proses produksi beras.
Penetapan status tersangka tersebut setelah polisi memintai keterangan dan memeriksa 15 saksi, diantara kelimabelas saksi tersebut ada saksi ahli.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabagpenum Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
“Tersangka kami anggap bertanggung jawab terhadap praktik-praktik kecurangan yang terjadi,” kata Martinus
Selain itu tersangka TW juga diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Pangan.
“Nanti secara lengkap akan kami jelaskan, apa saja peran yang bersangkutan, kemudian pelanggaran undang-undang apa saja yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan,” pungkas Martinus. (Lka)