INDONEWS.ID

  • Rabu, 02/08/2017 13:00 WIB
  • Ini Alasan Polisi Tetapkan Bos Beras Maknyuss Berstatus Tersangka

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Ini Alasan Polisi Tetapkan Bos Beras Maknyuss Berstatus Tersangka
Jakarta, INDONEWS.ID - Kepolisian telah menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW resmi sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan prosedur dan kecurangan dalam proses produksi beras. Penetapan status tersangka tersebut setelah polisi memintai keterangan dan memeriksa 15 saksi, diantara kelimabelas saksi tersebut ada saksi ahli. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabagpenum Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017). “Tersangka kami anggap bertanggung jawab terhadap praktik-praktik kecurangan yang terjadi,” kata Martinus Selain itu tersangka TW juga diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Pangan. “Nanti secara lengkap akan kami jelaskan, apa saja peran yang bersangkutan, kemudian pelanggaran undang-undang apa saja yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan,” pungkas Martinus. (Lka)
Artikel Terkait
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
BNPP Terima Audiensi DPRD Kabupaten Sambas Terkait Pembentukan BPPD
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas