Jakarta, INDONEWS.ID- Pasangan suami istri Andika Surahman dan Annisa Devitasari Hasibuan pemilik First Travel akhirnya mulai hari ini resmi mendekam di balik jeruji besi.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak, pihaknya telah menetapkan Direktur dan Direktur Utama First Travel sebagai tersangka. "Kami sudah lakukan penangkapan, pemeriksaan, dan menetapkan Andika Surahman dan Annisa Devitasari Hasibuan sebagai tersangka," ujar Herry di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Herry menjelaskan, perjalanan First Travel dalam merekrut para jamaah melalui seminar-seminar yang menawarkan paket perjalanan umrah. Paket yang disediakan sebanyak tiga pilihan, paket umrah promo, paket umrah reguler dan paket umrah VIP. "Paket promo itu dengan harga Rp 14,3 juta per jamaah, paket reguler Rp 25 juta, paket VIP Rp 54 juta," katanya.
Dalam perjalannnya, kata Herry, animo masyarakat yang ingin mengikuti paket-paket umrah sangat banyak. Sehingga mereka pun kemudian merekrut agen-agent untuk semakin mendapatkan banyak jamaah untuk mendaftar.
"Agen yang merekrut jamaah itu bisa mencapai 1.000 agen namun yang aktif 500 agen. Agen-agen ini yang mencari jamaah dan menemukan jamaah lalu bertransaksi dengan First Travel," jelasnya.
Jamaah yang telah mendaftar dan membayar sebanyak 70 ribu orang. Namun hanya 35 ribu yang diberangkatkan. Sisanya 35 ribu jamaah tidak diberangkatkan dengan berbagai alasan.
Atas perbuatannya, tambah Herry, pihaknya menjerat kedua tersangka tersebut dengan pasal penipuan dan penggelapan 378 KUHP, 372 KUHP. “Selanjutnya kita akan kembangkan ke Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya. (hdr).