Jakarta, INDONEWS.ID – Terkait adanya pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyesalkan pemberian remisi terhadap 400 narapidana kasus tindak pidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut Agus, seharusnya para koruptor tidak perlu diberikan remisi baik dalam perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus ataupun pada hari raya keagamaan.
"Harusnya koruptor tidak usah dikasih remisi ya," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Seperti diketahui, Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H Laoly memberikan remisi kepada 400 tahanan korupsi yang mendapatkan remisi untuk pidana khusus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 dan PP No 99/2012 terkait remisi untuk tahanan pidana khusus seperti narkotika dan korupsi. (hdr)