INDONEWS.ID

  • Rabu, 23/08/2017 14:54 WIB
  • Habib Rizieq Minta SP3 Kasusnya, Polisi : Tidak Bisa Langsung Diterima

  • Oleh :
    • luska
Habib Rizieq Minta SP3 Kasusnya, Polisi : Tidak Bisa Langsung Diterima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Menanggapi permintaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab soal pengajuan permohonan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus video chat mesum yang diduga melibatkan dirinya bersama Firza Husein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan pihaknya tidak dapat langsung menerima permohonan pentolan FPI tersebut, sat ini kepolisian masih menelaah permohonannya.

Baca juga : Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Hal tersebut dijelaskan Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Penyidik masih perlu mempertimbangkan hasil penyelidikan yang selama ini dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan pornografi tersebut. Nantinya tergantung penyidik apakah akan menjawab permohonan itu atau menolaknya.

Baca juga : Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan

Menurut Argo, penghentian penyidikan sebuah perkara itu tidak mudah, harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat 2 KUHP. Syarat itu, antara lain bukan merupakan tindak pidana, dan kadaluarsa.

Seperti diketahui, Habib Rizieq sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dugaan chat pornografi bersama Firza Husein. Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Baca juga : Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen

Habib Rizieq Shihab kemudian pergi ke luar negeri, tepatnya ke Arab Saudi, pada Rabu (26/4/2017) dan hingga kini masih berada di Arab Saudi. Polda Metro Jaya telah menyatakan Habib Rizieq masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Karena tidak kunjung pulang, pada 27 Juli lalu penyidik menjemput bola dengan cara mengirimkan utusan untuk memeriksa Habib Rizieq ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi. Penyidik menggali informasi ihwal keterlibatannya dengan tersangka Firza Husein.(Lka)

Artikel Terkait
Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Artikel Terkini
Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi
Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas