Jakarta, INDONEWS.ID – Menanggapi permintaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab soal pengajuan permohonan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus video chat mesum yang diduga melibatkan dirinya bersama Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan pihaknya tidak dapat langsung menerima permohonan pentolan FPI tersebut, sat ini kepolisian masih menelaah permohonannya.
Hal tersebut dijelaskan Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Penyidik masih perlu mempertimbangkan hasil penyelidikan yang selama ini dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan pornografi tersebut. Nantinya tergantung penyidik apakah akan menjawab permohonan itu atau menolaknya.
Menurut Argo, penghentian penyidikan sebuah perkara itu tidak mudah, harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat 2 KUHP. Syarat itu, antara lain bukan merupakan tindak pidana, dan kadaluarsa.
Seperti diketahui, Habib Rizieq sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dugaan chat pornografi bersama Firza Husein. Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Habib Rizieq Shihab kemudian pergi ke luar negeri, tepatnya ke Arab Saudi, pada Rabu (26/4/2017) dan hingga kini masih berada di Arab Saudi. Polda Metro Jaya telah menyatakan Habib Rizieq masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Karena tidak kunjung pulang, pada 27 Juli lalu penyidik menjemput bola dengan cara mengirimkan utusan untuk memeriksa Habib Rizieq ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi. Penyidik menggali informasi ihwal keterlibatannya dengan tersangka Firza Husein.(Lka)