INDONEWS.ID

  • Kamis, 31/08/2017 12:33 WIB
  • Mendagri: Pemohon Uji Materi Perppu Ormas Tak Miliki Kedudukan Hukum

  • Oleh :
    • very
Mendagri: Pemohon Uji Materi Perppu Ormas Tak Miliki Kedudukan Hukum
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menkumham Yasonna Laoli. (FOto: Kemendagri.go.id)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewakili Pemerintah menyatakan, para pemohon dari uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak memenuhi syarat kedudukan hukum dalam mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78

"Pemerintah berpendapat pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum," ujar Menteri Tjahjo ketika memberikan keterangan selaku perwakilan pemerintah di Gedung MK Jakarta, Rabu (30/8).

Tjahjo menilai dalil pemohon dalam kedudukannya sebagai perseorangan warga negara Indonesia dan sebagai badan hukum tidak memenuhi unsur kerugian secara konstitusional.

Baca juga : Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum

Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 karena menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 (UU Ormas) sudah tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Alasan dikeluarkannya Perppu tersebut, kata Tjahjo, juga karena tidak adanya azas hukum "contrario actus" dalam UU Ormas tersebut, yaitu kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham) memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

Baca juga : Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

“Namun, untuk membubarkan suatu ormas yang bertentangan dengan nilai-nilai negara, harus melalui mekanisme peradilan yang memakan waktu lama. Hal tersebut tak menempatkan pemerintah pada posisi berimbang dengan ormas,” tambahnya.

Perppu Ormas, kata Tjahjo, tidak membatasi warga negara untuk berpikir. Namun, membatasi ide yang bertentangan dengan Pancasila. Ia menjelaskan soal kegentingan yang memaksa pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas seperti tak efektifnya aturan soal pembubaran ormas yang menyimpang.

“Tidak bisa langsung cabut izin, harus lewat peradilan terlebih dahulu, proses itu cukup lama,” kata Tjahjo.

Saat ini, kata Tjahjo, ada ormas yang ingin mengganti Pancasila, salah satunya dengan paham khilafah. Menurut Tjahjo, hal tersebut tidak bisa diselesaikan dengan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Ini memaksa pemerintah mengeluarkan Perppu agar tidak ada kekosongan hukum. Kegiatan ormas bertentangan dengan Pancasila mengganggu bangsa, harus segera diatasi,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas