Jakarta, INDONEWS.ID- Buntut dikeluarnya sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Pulau D reklamasi untuk PT Kapuk Naga Indah menjadi sorotan banyak pihak, tidak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dikeluarkannya izin HGB pulau D reklamasi oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah mengusik rasa keadilan masyarakat.
"Kebijakan pemerintah ini seolah membenarkan para pengembang untuk mengerjakan proyek lebih dahulu sebelum mereka mengurus perizinannya. Ini bahaya. Bisa-bisa politik tata ruang kita nantinya didikte sepenuhnya oleh para pengembang," kata Fadli di Jakarta, Sabtu (2/9/2017).
Fadli berpendapat, pemerintah tidak konsisten dengan moratorium reklamasi. Karena melanggar perizinan terkait Izin Mendirikan Bangunan, Analisa Dampak Lingkungan, dan sejumlah ketentuan lainnya.
Jika pelanggaran tata ruang dilakukan oleh rakyat kecil, kata Fadli, rakyat kecil langsung berhadapan dengan polisi, aparat penegak hukum dan buldoser. “Tapi jika pelanggaran tata ruang itu dilakukan oleh pengembang besar, mereka mendapatkan pemakluman, pengampunan, dan bahkan kemudian mendapatkan keistimewaan," ujar dia.
Fadli menduga, ada kesan pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi DKI, beberapa bulan terakhir ini kejar tayang agar sebelum Oktober seluruh keperluan legal untuk melanjutkan kembali proyek reklamasi selesai.
Mengingat pimpinan ibu kota yang baru pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, berencana menghentikan proyek reklamasi itu. Dan mengubah fungsi pulau hasil reklamasi yang bermasalah dari untuk hunian menjadi ruang terbuka hijau. (hdr)