INDONEWS.ID

  • Senin, 04/09/2017 16:54 WIB
  • Pelanggar Trotoar di DKI Akan Diberi Sanksi Tegas Berupa Penjara Hingga Denda Rp100 Juta

  • Oleh :
    • hendro
Pelanggar Trotoar di DKI  Akan Diberi Sanksi Tegas Berupa Penjara Hingga Denda Rp100 Juta
Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID-Sepertinya Pemerintah Provinsi DKI tidak mau main-main dalam menerapkan sanksi bagi pelanggar trotoar. Dalam memberi efek jera bagi pelanggar Troktoar, Pemprov DKI menerapkansanksi tegas berupa kurungan penjara hingga denda sebesar Rp 100 juta.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pemberian sanksi itu untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar di trotoar. Sebab, selama bulan tertib trotoar sepanjang Agustus lalu, masih banyak terdapat pelanggaran.

Baca juga : Direktur Eksekutif CSI: Kepala Daerah Berprestasi Layak Pimpin DKI Jakarta 2024-2029

"Kemarin itu  ada  10 ribu lebih pelanggaran, makanya September ini akan dengan sanksi. Saya akan sampaikan ke Dishub dan Satpol PP," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/8/2017).

Karena itu, kata Djarot, untuk memberikan efek jera yang begitu berat, pihaknya akan segera menerapkan sanksi tegas.  Dengan adanya sanksi  seperti itu, mudah-mudahan pengguna jalan yang sering melanggar lalulintas bisa kembali sadar dan tertib.

Baca juga : Pembokaran di Pluit, Omzet Turun 60 Persen Ratusan Pedagang Berduka

Djarot menambahkan, pelanggaran yang kerap terjadi yaitu motor menobos ke trotoar. Selain itu ada juga parkir liar dan Pedagang Kaki Lima berjualan di trotoar. Pelanggaran itu rata-rata terjadi di jalan masuk ke Ibu Kota. (hdr)

Baca juga : Tak Miliki IMB dan Langgar KDB, 3 Villa Disegel Pemkab Bogor
Artikel Terkait
Direktur Eksekutif CSI: Kepala Daerah Berprestasi Layak Pimpin DKI Jakarta 2024-2029
Pembokaran di Pluit, Omzet Turun 60 Persen Ratusan Pedagang Berduka
Tak Miliki IMB dan Langgar KDB, 3 Villa Disegel Pemkab Bogor
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas