Jakarta, INDONEWS.ID-Sepertinya Pemerintah Provinsi DKI tidak mau main-main dalam menerapkan sanksi bagi pelanggar trotoar. Dalam memberi efek jera bagi pelanggar Troktoar, Pemprov DKI menerapkansanksi tegas berupa kurungan penjara hingga denda sebesar Rp 100 juta.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pemberian sanksi itu untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar di trotoar. Sebab, selama bulan tertib trotoar sepanjang Agustus lalu, masih banyak terdapat pelanggaran.
"Kemarin itu ada 10 ribu lebih pelanggaran, makanya September ini akan dengan sanksi. Saya akan sampaikan ke Dishub dan Satpol PP," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/8/2017).
Karena itu, kata Djarot, untuk memberikan efek jera yang begitu berat, pihaknya akan segera menerapkan sanksi tegas. Dengan adanya sanksi seperti itu, mudah-mudahan pengguna jalan yang sering melanggar lalulintas bisa kembali sadar dan tertib.
Djarot menambahkan, pelanggaran yang kerap terjadi yaitu motor menobos ke trotoar. Selain itu ada juga parkir liar dan Pedagang Kaki Lima berjualan di trotoar. Pelanggaran itu rata-rata terjadi di jalan masuk ke Ibu Kota. (hdr)