INDONEWS.ID

  • Selasa, 05/09/2017 20:02 WIB
  • Soal Putusan MK, DPR: Jangan Ikut Campur Persoalan Keraton Yogyakarta

  • Oleh :
    • hendro
Soal Putusan MK, DPR: Jangan Ikut Campur Persoalan Keraton Yogyakarta
ilustrasi gedung DPR/MPR (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID-  Terkait putusan Mahkamah Konsitusi terkait di kabulkannya  gugatan uji materi UU 13/2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY), Komisi II DPR berharap pemerintah dan seluruh anggota Dewan tidak ikut campur persoalan internal Kesultanan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut  Pimpinan Komisi II dari Fraksi PKB, Lukman Edy, pihaknya ingin masalah ini terkanalisasi. Karena itu semua pihak tidak boleh terlalu banyak  campur tangan terhadap internal Keraton.

Baca juga : Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T

"DPR menginginkan ini terkanalisasi, kita tidak boleh terlalu banyak ikut campur tangan terhadap internal keraton karena UU ini hanya membuat garis bahwa Sri Sultan otomatis menjadi gubernur," Kata Lukman Edi di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Lukman mengingatkan, konstitusi yang ada saat ini menjamin segala norma di masyarakat yang sudah menjadi budaya dan menjadi kesepakatan komunal. 

Baca juga : Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR

Termasuk juga soal mekanisme pemilihan siapa Sultan berikutnya dan apakah harus pria atau boleh perempuan. Semua urusan terkait itu adalah hak mutlak Kesultanan. "Proses (pemilihan sultan)  itu di luar kewenangan konstitusi kita karena berkenaan dengan aturan internal kraton," jelas Lukman.(hdr)

Baca juga : Massa Gempar Demo Tolak Hak Angket DPR di Gedung DPR/MPR RI, Ini Pesan yang Disampaikan
Artikel Terkait
Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T
Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR
Massa Gempar Demo Tolak Hak Angket DPR di Gedung DPR/MPR RI, Ini Pesan yang Disampaikan
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas