Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pemerintah akan mengikuti proses yang akan dijalankan oleh panitia khusus atau pansus haji yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Pemerintah mengklaim sejauh ini pelaksanaan haji tetap berjalan baik.
“Ya kami ikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan,” kata Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 9 Juli 2024.
Yaqut mengatakan sejauh ini tidak mengetahui bahwa DPR sudah membentuk pansus haji. Namun dia menjamin pemerintah akan melaporkan semua proses mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji. “Kami akan sampaikan. Apa adanya,” kata eks Ketua Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama ini.
DPR RI menyetujui pembentukan panitia khusus angket pengawasan haji atau pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024. Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengetok palu tanda setuju setelah menanyakan ke peserta sidang.
Pansus ini disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Dia mengatakan ada 35 anggota DPR dari lebih dua fraksi yang menandatangani pembentukan pansus haji ini.
Selly mengatakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah menjadi dasar pembentukan pansus. Ia mengatakan penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 64 ayat 2.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. “Sehingga keputusan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly.
Di samping itu, layanan haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina disebut masih tidak sempurna. Misalnya terkait pemondokan, katering, dan transportasi.