Soal Refund Korban First Travel, Polisi: Sebaiknya Setelah Proses Peradilan Selesai
Reporter: hendro
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.Id- Sepertinya calon jemaah umroh korban First Travel harus lebih bersabar lagi. Pasalnya tuntutan para korban yang ingin uangnya dikembalikan (refund) belum akan terpenuhi dalam waktu dekat.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto, saat ini pihak penyidik dari Bareskrim Mabes Polri masih mengumpulkan aset yang diduga hasil penipuan oleh bos First Travel. Pengumpulan aset dilakukan demi keperluan penyidikan kasus.
"Penyidik mengumpulkan aset untuk proses penyidikan," jelas Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).
Rikwanto mengatakan, setelah proses penyidikan di kepolisian, semua berkas dan bukti-bukti termasuk aset yang disita akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah itu, dibawa ke pengadilan.
"Masalah ada permintaan supaya refund itu kami tidak urusi. Yang kami urusi adalah penyidikannya sampai selesai di pengadilan nanti. Setelah pengadilan, kemudian aset itu dikumpulkan oleh panitia tertentu, silakan. Itu akan dikembalikan setelah proses pengadilan selesai," jelas Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, total nilai dari pengumpulan aset berupa properti, rumah disewakan untuk kos-kosan, kantor, mobil dan sisa uang di rekening, berjumlah hampir Rp 50 miliar. Namun demikian, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terus melakukan pencarian aliran dana tersebut.
Karena itu, tambah Rikwanto, jika ingin mendapatkan kembali refund sebaiknya setelah proses peradilan selesai. "Sebaiknya kalau mau refund nanti setelah proses peradilan selesai," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus First Travel yang merugikan ribuan calon jamaah, Polri sudah menetapkan tiga tersangka. Diantaranya pasangan suami istri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Serta adik kandung dari Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan, sebagai tersangka. (hdr)