Jakarta, INDONEWS.ID- Sekretaris Jenderal DPR, Ahmad Djuned kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, selain Ahmad Djuned pihaknya memanggil Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara Najoandan dan Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri Kristian Ibrahim Moekmin.
"Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi untuk SN," kata Febri di kantor KPK Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Febri menjelaskan, sejauh ini sudah sekira 100 saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Ketua Umum Partai Golkar itu. Mereka dari berbagai unsur, baik berstatus anggota DPR, mantan anggota dewan, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta.
Seperti diketahui, Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun. Satu minggu setelah menjerat Novanto, KPK kemudian menjerat anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. (hdr)