INDONEWS.ID

  • Kamis, 07/09/2017 17:45 WIB
  • Terkait Laporan Dirdik KPK, Polda Metro Belum Berencana Periksa Pimpinan KPK

  • Oleh :
    • very
Terkait Laporan Dirdik KPK, Polda Metro Belum Berencana Periksa Pimpinan KPK
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Kamis (7/9). (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polda Metro Jaya belum berencana memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Kami yang terkait hal itu akan melihat sejauh mana saksi yang dibutuhkan. Apakah perlu atau tidak mengundang ambil keterangan pimpinan KPK," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Kamis (7/9).

Sejauh ini, Adi mengatakan penyidik Polda Metro Jaya baru memeriksa beberapa pegawai KPK yang mengetahui Novel mengirim surat elektronik yang diduga menyudutkan Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.

Adi menuturkan pemeriksaan terhadap pegawai KPK itu untuk menggali keterangan terkait pengiriman surat elektronik tersebut.

Beberapa saksi itu diduga menerima tembusan surat elektronik yang dikirim Novel sehingga dituduh mencemarkan nama baik Aris Budiman.

Berdasarkan dokumen yang diserahkan Aris Budiman, Adi menyebutkan surat elektronik itu ditembuskan juga ke wadah pegawai KPK. "Wadah ini kami belum tahu berapa banyak," ujar Adi.

Adi mengatakan penyidik telah menyimpulkan dugaan unsur tindak pidana yang diterima Aris Budiman terkait pengiriman surat elektronik tersebut.

Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 3937/VIII/2017/PMJ/Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017 terkait dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik.

Surat elektronik itu diduga berisi ungkapan Novel yang menyebutkan Aris Budiman sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang sejarah dan tidak berintegritas.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan namun status Novel masih sebagai saksi terlapor. (Very)

 

Baca juga : Didepak dari KPK, Novel Baswedan Cs Bakal Dapat Tugas Baru: Awasi Dana Covid-19
Artikel Terkait
Didepak dari KPK, Novel Baswedan Cs Bakal Dapat Tugas Baru: Awasi Dana Covid-19
Novel Baswedan Temukan Dugaan Korupsi Bansos Triliunan Rupiah, Najamudin: Harus Diselidiki
Duh! Ternyata Ini Penyebab Novel Baswedan Cs Disingkirkan dari KPK
Artikel Terkini
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies
Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Taruna Akpol dari Maybrat
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Pj Bupati Maybrat Apresiasi Inisiatif Kerja Bakti SMP Negeri 1 Aifat Ayawasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas