Jakarta, INDONEWS.ID- salah satu alasan tersangka kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung diamankan pihak kepolisian, karena dikhawatirkan melarikan diri. Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Pertama, (berpotensi) mengulangi perbuatan. Kedua, takut melarikan diri dan takut menghilangkan barang bukti," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Sabtu (9/9).
Menurut Argo, kasus yang dilakukan Alfian Tanjung sudah dua kali terjadi. Karena itu jika pihak penyidik selesai akan diteruskan ke pihak kejaksaan.
"Ulang-ulangnya sudah dua kali. Sudah bebas, malah diulangi lagi. Ini karena di Surabaya, kami tahan di sini. Nanti kalau sudah selesai berkasnya, kami kirim lagi. Itu subjektivitas penyidik ya," jelas Argo.
Seperti diketahui, Penceramah agama itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kader PDI Perjuangan terkait dugaan ujaran kebencian. Lalu, kembali dilaporkan dalam kasus yang sama tetapi di wilayah hukum Surabaya.
Bahkan Alfian Tanjung kicauan di media sosial twitter mengenai kader Partai Komunis Indonesia (PKI) di dalam PDIP, tanggal 23 Januari 2017 lalu. Menyebutkan bahwa "PDIP yang 85% isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam. #GaduhKarenaAhok," tulis Alfian.
Kemudian, Alfian kembali membuat kontrovesi lewat ceramahnya di Masjid Al Mujahiddin Surabaya, 26 Februari 2017. Dalam ceramah yang diunggah ke Youtube itu, Alfian menyebut Kepala Kantor Staf Presiden, Teten Masduki, adalah kader PKI. Bahkan ia menuduh Teten sering menggelar rapat PKI di Kompleks Istana Presiden pada malam hari.
Kasus tersebut diproses di wilayah hukum Surabaya sesuai locus delicti (Tempat Kejadian Perkara). Tapi, majelis hakim PN Surabaya menyatakan dalam putusan sela bahwa Alfian Tanjung dibebaskan dari dakwaan. Saat ini, dengan kasus yang sama Alfian ditahan di Markas Korps Brimob Kelapa Dua.(hdr)