INDONEWS.ID

  • Sabtu, 09/09/2017 22:34 WIB
  • Ini Alasan Polisi Tahan Alfian Tanjung

  • Oleh :
    • hendro
Ini Alasan Polisi Tahan Alfian Tanjung
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID- salah satu alasan tersangka kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung diamankan pihak kepolisian, karena dikhawatirkan melarikan diri. Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

"Pertama, (berpotensi) mengulangi perbuatan. Kedua, takut melarikan diri dan takut menghilangkan barang bukti," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Sabtu (9/9).

Baca juga : Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila

Menurut Argo, kasus yang dilakukan Alfian Tanjung sudah dua kali terjadi. Karena itu jika pihak penyidik selesai akan diteruskan ke pihak kejaksaan.

"Ulang-ulangnya sudah dua kali. Sudah bebas, malah diulangi lagi. Ini karena di Surabaya, kami tahan di sini. Nanti kalau sudah selesai berkasnya, kami kirim lagi. Itu subjektivitas penyidik ya," jelas Argo.

Baca juga : Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"

Seperti diketahui, Penceramah agama itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kader PDI Perjuangan terkait dugaan ujaran kebencian. Lalu, kembali dilaporkan dalam kasus yang sama tetapi di wilayah hukum Surabaya.

Bahkan Alfian Tanjung kicauan di media sosial twitter mengenai kader Partai Komunis Indonesia (PKI) di dalam PDIP, tanggal 23 Januari 2017 lalu. Menyebutkan bahwa "PDIP yang 85% isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam. #GaduhKarenaAhok," tulis Alfian.

Baca juga : Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki

Kemudian, Alfian kembali membuat kontrovesi lewat ceramahnya di Masjid Al Mujahiddin Surabaya, 26 Februari 2017. Dalam ceramah yang diunggah ke Youtube itu, Alfian menyebut Kepala Kantor Staf Presiden, Teten Masduki, adalah kader PKI. Bahkan ia menuduh Teten sering menggelar rapat PKI di Kompleks Istana Presiden pada malam hari.

Kasus tersebut diproses di wilayah hukum Surabaya sesuai locus delicti (Tempat Kejadian Perkara). Tapi, majelis hakim PN Surabaya menyatakan dalam putusan sela bahwa Alfian Tanjung dibebaskan dari dakwaan. Saat ini, dengan kasus yang sama Alfian ditahan di Markas Korps Brimob Kelapa Dua.(hdr)

Artikel Terkait
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Artikel Terkini
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Gelar Dharma Santi Nyepi BUMN 2024, Deputi: Keragaman Adalah Kekuatan dalam Mereformasi BUMN
Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat
Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas