INDONEWS.ID

  • Selasa, 12/09/2017 09:37 WIB
  • Komisi IX DPR Desak Kemenkes Ambil Tindakan Tegas Soal Kasus Bayi Debora

  • Oleh :
    • hendro
Komisi IX DPR Desak Kemenkes Ambil Tindakan Tegas Soal Kasus Bayi Debora
Ilustrasi gedung DPR/MPR (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID- Komisi IX DPR RI dengan tegas mendesak Kementerian Kesehatan mengambil tindakan tegas kepada RS Mitra Keluarga yang diduga secara sengaja lalai dalam mematuhi ketentuan UU Kesehatan No. 36/2009.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay, pihaknya tidak akan membahas anggaran Kementerian Kesehatan 2018, jika dalam dua hari dugaan pelanggaran itu tidak kunjung selesai.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Rapatnya kemarin agak ramai. Rapat yang semestinya membahas anggaran Kemenkes 2018, justru banyak mendiskusikan musibah yang menimpa bayi Tiara Deborah," kata Saleh Partaonan Daulay di Jakara, Selasa (12/9/2017).

Saleh menjelaskan, pihaknya menilai bahwa rumah sakit Mitra Keluarga telah dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 32 UU No 36/2009 ayat 1 dan 2. Secara lengkap, ketentuan pasal tersebut berbunyi; Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Baca juga : Status Endemi Covid: Momentum Sadar Hidup Sehat

Selain itu, kata Saleh, disebutkan juga di UU, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Bahkan, pihak rumah sakit juga dinilai lalai menjalankan amanat pasal 29 ayat (1) huruf f UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.

Dalam ketentuan pasal tersebut disebutkan bahwa rumah sakit berkewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan. "Komisi IX menilai bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat ditolerir," terangnya.

Baca juga : Kemenkes Berikan Pendampingan Hukum Untuk 2 Dokter Teraniaya di Lampung

Apalagi, dalam UU No. 36/2009 bahkan ada aturan pidana yang termaktub secara eksplisit. Pasal 190, misalnya, mengamanatkan bahwa: Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Dan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana denganpidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. 

Namun demikian, tambah Saleh, pihaknya  tetap memberikan kesempatan kepada kementerian kesehatan untuk menyelesaikan investigasi yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari kemenkes, BPJS Kesehatan, dan BPRS (badan pengawas rumah sakit). Dengan begitu, sanksi apapun yang akan diberikan tetap objektif dan didasarkan pada fakta yang sebenarnya.

Artikel Terkait
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Status Endemi Covid: Momentum Sadar Hidup Sehat
Kemenkes Berikan Pendampingan Hukum Untuk 2 Dokter Teraniaya di Lampung
Artikel Terkini
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Pj Bupati Maybrat Apresiasi Inisiatif Kerja Bakti SMP Negeri 1 Aifat Ayawasi
Menko Airlangga: Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi Dengan Reformasi Struktural dan Tingkatkan Daya Saing
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Penumpang, Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas