INDONEWS.ID

  • Selasa, 12/09/2017 12:56 WIB
  • KPK Belum Lengkapi Persyaratan, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

  • Oleh :
    • luska
KPK Belum Lengkapi Persyaratan, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda
Suasana sidang praperadilan Setya Novanto.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melengkapi persyaratan administrasi, akibatnya sidang pra peradilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto diundur hingga Rabu (20/9/2017) pekan depan.

Hal tersebut dikatakan Hakim tunggal Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan yang hanya berjalan setengah jam di Gedung PN Jakarta Selatan (12/9/2017).

Baca juga : Dianggap Tidak Jelas, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Ketua KPK Firli

Memanggapi penundaan sidang pra peradilan kliennya tersebut, Kuasa Hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana mengatakan pihaknya akan menunggu.

“Kita sudah lihat di proses tadi yah, kami ikutin prosesnya saja dan kita tunggu tanggal 20 September nanti,” kata Ketut sembari berjalan meninggalkan gedung PN Jakarta Selatan.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Anggota DPR F-PDIP Terkat Kasus Korupsi Bansos

‎Diketahui, Setnov melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka keempat kasus korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

‎Mantan Bendahara Partai Golkar itu dituding menerima fee sebanyak Rp 574 miliar‎. Ia diduga merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam merancang anggaran proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.

Baca juga : Diperiksa KPK, Sesmenpora Dicecar Soal Dana Hibah

Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Artikel Terkait
Dianggap Tidak Jelas, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Ketua KPK Firli
KPK Geledah Rumah Anggota DPR F-PDIP Terkat Kasus Korupsi Bansos
Diperiksa KPK, Sesmenpora Dicecar Soal Dana Hibah
Artikel Terkini
Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas