Jakarta, INDONEWS.ID - Penerapan peraturan Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014 terkait kebijakan mewajibkan semua pemilik kendaraan memiliki garasi, yang dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saipul Hidayat mendapat respon positif dari pihak kepolisian.
Seperti yang dipaparkan oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana mengatakan akan ikut membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan.
Untuk itu, lanjut Wakapolda, kepolisian saat ini menunggu instruksi Gubernur DKI Jakarta untuk membantu dalam penegakan peraturan tersebut.
“Itu kan sudah diatur oleh pemda, kewajiban dan tanggung jawab polisi nanti mem-backup semua kebijakan yang dilakukan oleh Pemda DKI,” kata Suntana usai menandatangani kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Ditambahkan Suntana, peraturan tersebut sangat mungkin diterapkan di Jakarta.
“Sangat memungkinkan karena kita kan juga belajar dari negara-negara tertentu, kayak di Jepang. Di tempat-tempat itu, orang kalau mau beli kendaraan harus menunjukkan lahan parkir,” kata Suntana.
Lalu, mengenai garasi yang menjadi jaminan untuk penerbitan STNK, Suntana memastikan bahwa hal tersebut tak bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas. (Lka)