INDONEWS.ID

  • Senin, 10/04/2017 11:24 WIB
  • Delay Lion Air, DPR: Kementerian Perhubungan Tidak Tegas dari Dulu

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Delay Lion Air, DPR: Kementerian Perhubungan Tidak Tegas dari Dulu
Penumpang terlantar karena delay maskapai Lion Air. (Foto: Tribunnews.com)
Jakarta, INDONEWS.ID -- Masalah yang menimpa maskapai Lior Air sepertinya belum berakhir. Sudah menjadi cerita lama, maskapai penerbangan terbesar itu selalu saja delay atau mengalami masalah lain. Terkahir, kejadian menimpa Lior Air terjadi pada Rabu (29/3). Penumpang Lion Air rute Changi Singapura ke Cengkareng Jakarta harus ditransfer ke Johor Bahru Malaysia. Ternyata, dua penerbangan yang tiketnya telah dijual, yaitu JT 151 dan 159 dari Changi Singapura ke Jakarta, tidak terjadwal. JT 151 seharusnya berangkat pada Rabu (29/3) pukul 19.30 waktu setempat dan JT 159 seharusnya berangkat di hari yang sama pukul 21.20 waktu setempat. Ironisnya, para penumpang sudah menggenggam boarding pass. Kejadian lainnya, beberapa penumpang Lion Air yang membeli tiket melalui aplikasi Traveloka rute Jakarta-Dumai yang transit di Batam, ditinggal begitu saja. Padahal mereka sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta sebelum waktu check in habis. Pesawat seharusnya berangkat pukul 06.10 WIB, Kamis (16/3). Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (2/4) juga mengalami penumpukan karena tiga penerbangan Lion Air delay. Penumpang mengeluhkan tak adanya petugas Lion di lokasi. Kasus lainnya, avtur pesawat Lion Air tumpah di apron Bandara Juanda Surabaya. Menyikapi kasus tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya pun memanggil manajemen Lion Air pada Senin (3/4/2017) lalu. Pemanggilan untuk mengklarifikasi dua hal, yaitu tingkat pelayanan yang makin menurun, dengan indikasi sering terjadinya keterlambatan dan komitmen terhadap pemenuhan ketentuan tentang keselamatan dan keamanan penerbangan. Menteri Perhubungan meminta Lion Air menata ulang indeks perbandingan set aircrew dengan pesawat, yaitu minimal 1:3,5, harus menambah pesawat cadangan (standby) untuk menggantikan pesawat yang rusak, membuat manajemen aircrew yang lebih baik sehingga jadwal rotasi kru pesawat tidak melampaui jam kerja dan kru pesawat sudah siap saat penumpang mulai masuk pesawat dan menyediakan unit customer care pada setiap bandara untuk menampung keluhan penumpang yang mengalami masalah dalam penerbangan. Budi Karya memberi waktu dua bulan kepada Lior Air untuk menyelesaikan komitmennya tersebut. Kemenhub Tidak Tegas Menyikapi teguran tersebut, anggota Komisi V DPR Syarif Abdullah menyayangkan kembali terjadinya kasus yang menimpa Air Lion. Syarif mengatakan, Komisi V DPR RI sudah sering kali menegur manajamen Lior Air dalam rapat bersama dengan Kementerian Perhubungan. “Saya berharap beberapa waktu lalu sudah mulai stabil. Tapi teryata mulai kembali persoalan lama. Yang jelas manajemen Lior Air ini amburadul. Jadi saya sesalkan juga Kementerian Perhubungan. Yang dilakukan adalah melaksanakan evaluasi dan meminta perbaikan. Namun, masalah lama masih tetap muncul. Memang saya melihat Kementerian Perhubungan tidak cukup tegas dari dulu,” ujarnya dalam sebuah dialog. Syarif mengatakan, terus berulangnya masalah yang menimpa Lior Air terjadi karena regulator, yaitu Kementerian Perhubungan sangat lemah. “Kalau dibiarkan terus seperti ini, jelas merupakan kelemahan dari regulator. Paling tidak ada evaluasi terhadap Lion Air dan diberikan waktu. Kalau terjadi lagi maka cabut saja izin ruternya. Mungkin ada pihak lain yang mau menggunakan rute itu,” ujarnya. Syarif mengatakan, sebuah maskapai tidak boleh bermain-main dengan pelayanan standar yaitu terkait keselamatan dan operasi standar. “Sebuah maskapai tidak boleh mengurani faktor keselamatan dan operasi standar. Yang boleh dikurangi adalah service. Dia boleh mengurangi kecepatan atau lama berhenti di sebuah terminal. Tapi dalam hal keselamatan tidak boleh dikurangi, entah full service atau tidak,” ujarnya. Pengamat transportasi udara Samudra Sukardi mengatakan, delay sebuah pesawat disebabkan oleh dua hal, yaitu kesalahan teknis dan operasi. Terkait penanganannya, Samudra mengatakan, pemerintah telah memiliki Peraturan Menteri Nomor 89 tahun 2015. Permen tersebut mengatur sejumlah kewajiban maskapai bila melakukan penundaan penerbangan. Namun, dia menyayangkan karena aturan dalam Permen tersebut tidak pernah dilaksanakan secara serius. “Aturannya jelas tertulis di Permen tersebut. Tapi itu tidak pernah dilaksanakan. Artinya, Kementerian Perhubungan hanya kasi aturan namun pengawasannya tidak ada. Artinya, Kemenhub tidak pernah melakukan audit secara reguler,” ujarnya. (Very)  
Artikel Terkait
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Menko Airlangga Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan
Menko Airlangga Dorong Penguatan Pasar Tenaga Kerja Bagi Kaum Muda pada WEF Special Meeting
Artikel Terkini
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Tingkatkan Layanan Bidang Kesehatan, Pj Gubernur Agus Fatoni Teken MoU Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas Rumah Sakit
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas