Jakarta, INDONEWS.ID - Ditjen Bea Cukai dan Polri berhasil meringkus penyelundupan ribuan minuman keras berkedok pengiriman plastik.
Sebanyak 50 ribu minuman keras ilegal diangkut menggunakan 5 kontainer ini bernilai Rp 26,3 miliar.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan modus semacam ini dipakai pelaku usaha untuk menghindari biaya pajak yang ditetapakn sekitar 20 persen, yang oyomatis nantinya akan berpengaruh pada nilai jual miras tersebut.
Untuk menghindari pajak tersebut, lanjut Heru, pelaku lebih memilih melalui jalan tikus.
" Salah satunya dengan melewati pelabuhan-pelabuhan tikus untuk menghindari biaya pajak masuk,” kata Heru di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2017).
Akibat kejadian ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 80 miliar. Jumlah tersebut termasuk pajak yang seharusnya dibayar oleh sang bandar.
Seperti diketahui, lima kontainer miras tersebut diselundupkan melalui jalur tak resmi dari negara Singapura. Pelaku sengaja mengirimkan barang-barang tersebut tanpa dilengkapi dengan pita cukai untuk mengindari beban pajak. (Lka)