INDONEWS.ID

  • Senin, 18/09/2017 16:40 WIB
  • Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal

  • Oleh :
    • luska
Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal
Rilis Bea Cukai dan Polisi gagalkan penyelundupan miras ilegal.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ditjen Bea Cukai dan Polri berhasil meringkus penyelundupan ribuan minuman keras berkedok pengiriman plastik.

Sebanyak 50 ribu minuman keras ilegal diangkut menggunakan 5 kontainer ini bernilai Rp 26,3 miliar.

Baca juga : Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan modus semacam ini dipakai pelaku usaha untuk menghindari biaya pajak yang ditetapakn sekitar 20 persen, yang oyomatis nantinya akan berpengaruh pada nilai jual miras tersebut.

Untuk menghindari pajak tersebut, lanjut Heru, pelaku lebih memilih melalui jalan tikus.

Baca juga : Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba

" Salah satunya dengan melewati pelabuhan-pelabuhan tikus untuk menghindari biaya pajak masuk,” kata Heru di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2017).

Akibat kejadian ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 80 miliar. Jumlah tersebut termasuk pajak yang seharusnya dibayar oleh sang bandar.

Baca juga : Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU

Seperti diketahui, lima kontainer miras tersebut diselundupkan melalui jalur tak resmi dari negara Singapura. Pelaku sengaja mengirimkan barang-barang tersebut tanpa dilengkapi dengan pita cukai untuk mengindari beban pajak. (Lka)

Artikel Terkait
Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"
Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba
Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas