Mendagri: Dana Parpol Hanya Bersifat Stimulan
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai dana bantuan partai politik yang baru saja disahkan pemerintah hanya bersifat stimulan. Anggaran yang berkisar seribu rupiah per kursi itu tentu tak cukup untuk membiayai kebutuhan partai.
"Kalau ke saya, itu dana diserahkan ke parpol untuk kaderisasi, dan lain-lain itu terserah parpol. Namun tidak besar, hanya stimulan," kata Tjahjo di Kemendagri, Senin (18/9).
Menurut dia, anggaran dari pemerintah ini tak bisa mendanai berbagai kegiatan serta kebutuhan parpol. Mereka tetap harus berpegang pada iuran anggota dan bantuan dari pihak ketiga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tjahjo mengatakan, jika sekadar usul, pihaknya mengharapkan dana tersebut digunakan untuk pendidikan karakter. Namun, sebagian parpol, kata dia, ingin agar pengelolaan dana tersebut menjadi kewenangan mereka, seperti kebutuhan anggaran untuk saksi pemilu.
"Sebab di UU Pemilu ditolak untuk anggaran saksi. Bisa saja bantuan ini diserahkan buat anggaran saksi. Parpol inginnya luwes," kata Tjahjo.
Meski begitu, Tjahjo berpesan agar parpol bisa memanfaatkan dana tersebut secara benar untuk kepentingan parpol. Sebab, tetap ada pertanggungjawabannya ke pemerintah melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang penting digunakan buat kepentingan parpol. Kan itu luas. Kami tidak boleh mendikte, karena ini hak independen parpol. Mereka punya kebutuhan yang berbeda-beda," pungkasnya. (Very)