INDONEWS.ID

  • Rabu, 20/09/2017 16:12 WIB
  • Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Rumah Sakit Yang Minta Uang Saat Layanan IGD

  • Oleh :
    • hendro
Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Rumah Sakit Yang Minta Uang Saat Layanan IGD
ilustrasi layanan intalasi gawat darurat atau IGD (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Tidak ingin terulang kasus kematian Debora, pemerintah Provinsi DKI meminta agar seluruh rumah sakit tidak meminta uang muka dalam pelayanan gawat darurat. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto,  dalam pertemuan dengan seluruh rumah sakit baik RSUD, swasta, vertikal pemerintah, dan RS TNI/POLRI se DKI.

Koesmedi mengatakan,  permasalahan kasus kematian bayi Debora tersebut mengaitkan adanya permintaan uang muka di saat pasien membutuhkan pelayanan sosial dengan cepat. Untuk itu, pihaknya mewajibkan seluruh rumah sakit untuk tidak meminta uang muka terlebih dahulu.

Baca juga : Bupati Bogor dan Satlantas Polres Bogor Sepakat Truk dan Bus Dilarang Melintas di Jalur Puncak dan Jalur Alternatif

"Kewajiban rumah sakit yaitu melaksanakan fungsi sosial dalam pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka," ujar Koesmedi di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Dalam kesempatan itu Koesmedi juga menegaskan, bahwa rumah sakit dilarang meminta keluarga pasien untuk melakukan rujukan sendiri. Jika hal tersebut dilanggar atau tidak dilaksanakan, Dinkes tidak segan mencabut izin dari RS tersebut.

Baca juga : Pemkot Bogor Larang Sahur `On The Road`

"Pencabutan rekomendasi perpanjangan izin operasional rumah sakit oleh dinas kesehatan apabila tidak dilakukan dengan baik," paparnya.

Lebih lanjut Koesmedi meminta, agar tanggungan biaya pelayanan gawat darurat dari BPJS oleh RS yang belum bekerjasama, hingga kondisi pasien stabil. Serta, melakukan rujukan setelah kondisi pasien stabil.

Baca juga : Larangan Mudik 2021, PTPN VI : Bisa Berhemat

"RS yang belum kerja sama dengan BPJS, biaya pelayanan gawat darurat sampai dengan pasien stabil dapat ditagih ke BPJS. Lalu melakukan rujukan dengan terlebih dahulu melakukan pertolongan pertama hingga pasien stabil," jelas Koesmedi.

Artikel Terkait
Bupati Bogor dan Satlantas Polres Bogor Sepakat Truk dan Bus Dilarang Melintas di Jalur Puncak dan Jalur Alternatif
Pemkot Bogor Larang Sahur `On The Road`
Larangan Mudik 2021, PTPN VI : Bisa Berhemat
Artikel Terkini
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas