INDONEWS.ID

  • Rabu, 27/09/2017 14:17 WIB
  • Sidang lanjutan Praperadilan Setnov, KPK Hadirkan 4 Saksi

  • Oleh :
    • luska
Sidang lanjutan Praperadilan Setnov, KPK Hadirkan 4 Saksi
Sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kali ini mengadirkan empat saksi dari tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan hadirkan empat ahli, dan akan kami hadirkan satu persatu dalam sidang praperadilan ini,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi kepada Hakim Tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

Satu ahli yang sudah datang dan akan memberikan pendapatnya adalah Ahli Sistem Komputer dan Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian.

Saat ini, Hakim Tunggal sedang memeriksa bukti-bukti dokumen tambahan yang dibawa oleh pihak KPK.

Baca juga : Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau

Selain itu, Ketua KPK Agus Rahardjo juga memantau langsung jalannya sidang praperadilan kali ini.

Agus yang mengenakan batik lengan pendek warna coklat muda tampak duduk di baris kelima dan berbaur dengan pengunjung sidang serta wartawan yang mengikuti jalannya sidang praperadilan Ketua DPR RI itu.

Baca juga : Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, Kalimantan Barat Tawarkan Visi Pembangunan Berkelanjutan

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan pada Selasa (26/9), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga memantau langsung jalannya sidang praparedilan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.(Lka)

 

Artikel Terkait
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, Kalimantan Barat Tawarkan Visi Pembangunan Berkelanjutan
Artikel Terkini
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
ICC Terbitkan Surat Penangkapan Terkait Konflik Gaza, Hikmahanto: Tiga Alasan Masih Sulit Dilakukan
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas