INDONEWS.ID

  • Sabtu, 30/09/2017 13:54 WIB
  • Soal Setnov, KPK: Penetapan itu Merupakan Bagian Dari Strategi

  • Oleh :
    • hendro
Soal Setnov, KPK: Penetapan itu Merupakan Bagian Dari Strategi
Ilustrasi gedung KPK (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID-  Penilaian hakim tunggal Cepi Iskandar terhadap Setya Novanto ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya kejahatan yang dilakukan para tersangka kasus korupsi e-KPT saling berkaitan.

"Sekarang logikanya begini. Mereka melakukan kejahatan bersama-sama dan saling berkaitan. Masak kita pisah satu persatu untuk memulai penyelidikan awal?" kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang usai diskusi di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/9/2017).

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Saud menjelaskan, Sejak 21 April 2012, KPK telah memulai penyelidikan awal guna mengusut skandal KTP Elektronik. Hingga akhirnya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Irman, ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2016. 

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Adminitrasi Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka pada 22 April 2014.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Karena itu, tambah Saud, dalam menerapkan penetapan itu merupakan bagian dari strategi karena dalam Surat Perintah Penyidikan itu disebutkan tersangka melakukan tindak korupsi bersama-sama.

"Ini artinya sudah lebih dari lima tahun dimulai. Kalau soal siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka duluan, itu bagian dari strategi, karena dalam Surat Perintah Penyidikan itu disebutkan tersangka melakukan tindak korupsi bersama-sama," jelas Saut.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Seperti diketahui sebelumnya, dalam putusan praperadilan, hakim tunggal Cepi Iskandar mengatakan penetapan tersangka atas Setya Novanto oleh KPK seharusnya dilakukan di tahap akhir penyidikan untuk menghindari ketergesa-gesaan serta menghormati hak asasi manusia. Saut berpendapat sebaliknya dalam kasus Novanto. (hdr)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas