indonews

indonews.id

Pasca Terima Salinan Petikan Putusan Mahkamah Agung, Jaksa Panggil Anton Untuk Dieksekusi

Reporter: budisanten
Redaktur: very
zoom-in  Pasca Terima Salinan Petikan Putusan Mahkamah Agung, Jaksa Panggil Anton Untuk Dieksekusi
Anton, tersangka kasus penggelapan ditunggu di Kejaksaan Tanjungpinang pada Kamis, 5 Oktober 2017. (foto : ist. Indonews.id)

Tanjungpinang, INDONEWS.ID - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau telah menerima salinan petikan putusan terpidana Yon Fredy alias Anton, direktur PT Lobindo yang dihukum selama 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI.

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi SH membenarkan telah menerima salinan petikan putusan dari PN Tanjungpinang.

Mengenai eksekusi putusan tersebut, Supardi SH mengatakan saat ini pihaknya sedang menjalani prosedurnya.

Pada Selasa (3/10), lanjut Supardi, pihaknya telah mengirimkan panggilan untuk Anton agar hadir ke Kejari Tanjungpinang pada Kamis (5/10).

”Kita harapkan dia datang. Ini merujuk UU nomor 16 tahun  2014 pasal 30 ayat b menyebutkan jaksa melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Supardi.

Hendie Devitra SH MH, selaku penasehat hukum PT Gandasari Resource mengharapkan agar Anton mematuhi putusan Mahkamah Agung tersebut.

”Saya harapkan Pak Anton mematuhi proses hukum agar terhindar dari persoalan hukum yang baru dan tidak mempersulit kejaksaan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," terang Hendie. (BS)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas