Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait dengan tunjangan transportasi, dalam waktu dekat ini Pemprov DKI menargetkan seluruh mobil dinas anggota DPRD DKI yang berjumlah 101 unit harus sudah ditarik paling lambat 30 Oktober 2017. Penarikan tersebut berdasar pada Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan serta Administrasi Pimpinan-Anggota DPRD DKI Jakarta.
Untuk hal tersebut Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, akan segera membuat surat edaran penarikan mobil dinas anggota DPRD DKI periode 2014-2019.
"Segera kita buat edaran, seluruh mobil dinas harus kembali tanggal 30 Oktober," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).
Ditambahkan Saefullah anggota dewan nantinya akan mendapat ganti berupa alokasi dana transportasi.
Tunjangan transportasi tersebut nantinya akan diberikan setiap bulannya dan nanti besarannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Saefullah kembali menegaskan bahawa penarikan mobil dinas tersebut hanya berlaku bagi para anggota DPRD, sedangkan para pimpinan tetap memiliki hak untuk menggunakan mobil dinas dan tidak berhak mendapatkan tunjangan transportasi bulanan. (Lka)