Jakarta, INDONWES.ID- Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat(6/10/2017)sore.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rita akan ditahan di Rutan KPK yang masih satu area dengan kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. "RIW ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri kepada awak media. Untuk diketahui, Rutan KPK baru diresmikan pagi tadi oleh pimpinan KPK.
Selain Rita, penyidik KPK juga akan langsung menahan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, seusai menjalani pemeriksaan tersangka. Seperti Rita, Khairudin juga ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Rita dijerat sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama-sama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. Selain itu, Rita diduga terima gratifikasi dari sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).