Jakarta, INDONEWS.ID-Ind Police Watch (IPW) sangat menyayangkan Penundaan pembentukan Densus Anti Korupsi oleh Presiden Jokowi. Padahal diharapkan densus ini bisa melakukan percepatan pemberantasan korupsi sesuai dengan Konsep Nawacita, di tengah makin maraknya korupsi saat ini. Demikian dikatakan Ketua Presidium IPW Neta Pane.
Neta menilai, KPK, kejaksaan dan Dittipikor Polri belum maksimal dlm mengatasi korupsi di negeri ini. KPK misalnya, walau super aktif melakukan OTT disana sini tapi aksi korupsi tetap terlihat makin marak saja. OTT tidak berhasil membuat pejabat negara takut untuk melakukan korupsi.
Bahkan kata Neta, KPK sendiri belum terlihat maksimal dlm melakukan upaya pencegahan korupsi. Padahal salah satu misi utama KPK adalah melakukan upaya pencegahan korupsi. Bahkan aksi sosialisasi atau kampanye untuk pencegahan korupsi sepertinya tak pernah lagi dilakukan KPK dgn agresif.
KPK lebih mengutamakan pada penindakan dan OTT untuk meraih pencitraan dan bukan untuk menghilangkan korupsi. Sehingga KPK sangat terkesan tebang pilih. OTT yg dilakukan KPK seakan tdk menyentuh korupsi kakap. Bahkan RJ Lino yg diduga terlibat dlm kss korupsi Pelindo II seakan tak tersentuh KPK meski sdh 2 tahun dijadikan tersangka oleh lembaga anti rasuha tsb. “Ini menggambarkan arah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK makin tidak jelas. Sedangkan kejaksaan dan Dittipikor Polri nyaris tak terdengar gebrakannya dlm hal pemberantasan korupsi,” kata Neta dalam keterangan tertulisknya kepada INDONEWS, Rabu (25/10/2017).
Neta berpendapat, dalam kondisi inilah sebenarnya diperlukan keberadaan Densus Anti Korupsi. Densus ini diharapkan mampu melakukan dua hal secara beriringan. Yakni program pencegahan korupsi dgn cara melakukan sosialisasi dan kampanye ke jajaran pemerintahan maupun masyarakat.
Kedua melakukan penindakan dengan tegas dan terobosan baru agar terjadi efek jera di masyarakat, terutama di lingkungan aparatur negara, untuk tidak melakukan korupsi.
Terobosan itu antara lain menjadikan aparatur penegak hukum sebagai langkah utama pemberantasan korupsi. Setelah itu jajaran partai politik di legislatif dan pemerintahan. Kemudian mengenakan pasal hukuman mati bagi para koruptor, terutama bagi aparatur penegak hukum yang melakukan korupsi.
IPW khawatir penundaan kelahiran itu akan membuat densus anti korupsi akan mati prematur. Densus itu mati sebelum dilahirkan. “Sebab situasi sosial politik dua tahun ke depan membuat banyak pihak lbh konsentrasi dlm mengumpulkan potensi kekuatan politiknya ketimbang memikirkan hal lain, termasuk memikirkan kelahiran densus anti korupsi,”ungkap Neta. (hdr).