INDONEWS.ID

  • Rabu, 25/10/2017 19:50 WIB
  • Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Terjerat OTT KPK

  • Oleh :
    • very
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Terjerat OTT KPK
Bupati Nganjuk, Jawa Timur Taufiqurrahman. (Foto: Bangsa Online)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 15 orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (25/10/2017).

"Benar ada OTT yang dilakukan tim KPK di salah satu kabupaten di Jatim, kami mengamankan sejumlah orang di sana dan juga diamankan sejumlah orang di Jakarta. Sampai saat ini informasi yang kami terima ada sekitar 15 orang yang diamankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Febri, sebagian orang yang diamankan itu sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPK baik di Jakarta maupun di daerah Kepolisian setempat.

"Tim masih di lapangan jadi kami belum bisa memberikan informasi yang lebih rinci, namun kami konfirmasi ada kepala daerah yang juga sedang dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Febri.

Febri menjelaskan bahwa KPK sebelumnya pernah menangani kepala daerah yang diamankan pada OTT kali ini tetapi tidak bisa diselesaikan karena kasus itu kemudian dilimpahkan berdasarkan perintah Hakim praperadilan. 

Ia pun menyatakan bahwa selain kepala daerah, tim KPK juga mengamankan pegawai setempat dan juga pihak swasta. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK diduga melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Seperti dilaporkan Antara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya pada putusan Senin (6/3/2017) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Politisi PDI Perjuangan itu disangkakan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi, dengan ancaman bagi pelaku yang terbukti adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain terjerat kasus gratifikasi, Taufiqurrahman juga menjadi tersangka dalam pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009.

Lima proyek yang diduga menjadi lahan korupsi Bupati Nganjuk adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Dalam kasus itu KPK menyangkakan pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Taufiq.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Very)

Baca juga : LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Artikel Terkait
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Gelar Dharma Santi Nyepi BUMN 2024, Deputi: Keragaman Adalah Kekuatan dalam Mereformasi BUMN
Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat
Artikel Terkini
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Gelar Dharma Santi Nyepi BUMN 2024, Deputi: Keragaman Adalah Kekuatan dalam Mereformasi BUMN
Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat
Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas