INDONEWS.ID

  • Senin, 30/10/2017 15:28 WIB
  • Akibat Kesibukannya, Hari Ini Setnov Batal Diperiksa KPK

  • Oleh :
    • hendro
Akibat Kesibukannya, Hari Ini Setnov Batal Diperiksa KPK
Ketua DPR Setya Novanto (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID-Untuk kesekian kalinya Ketua DPR RI Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi e KTP, Senin (30/10/2017).

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, seharusnya hari ini dijadwalkan pemeriksa Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Namun karena ada kesibukan sebagai Ketua DPR, pemanggilan belum dapat dipenuhi.

Baca juga : Harmoni dalam Keberagaman, Perlunya Revitalisasi Tenggang Rasa dalam Masyarakat

"Ada surat dari Setya Novanto sebagai Ketua DPR karena kesibukan sebagai Ketua DPR dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Selain Novanto, kata Febri, pihaknya juga menjadwalkan  akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk Anang Sugiana antara lain Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Husni Fahmi, karyawan swasta Made Oka Masagung dan Arie Pujianto seorang pengacara.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Seperti diketahui sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KTP-el pada 17 Juli 2017. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.(hdr)

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkait
Harmoni dalam Keberagaman, Perlunya Revitalisasi Tenggang Rasa dalam Masyarakat
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkini
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas