Jakarta, INDONEWS ID – Tahun 2020 buku nikah nantinya akan digantikan dengan kartu nikah untuk suami istri. Lalu, apa tujuannya?
Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menerbitkan kartu nikah. Kartu nikah ini berfungsi menggantikan buku nikah yang dipakai selama ini. Kartu ini dibentuknya diperkirakan sebesar dan setipis KTP.
Hal itulah yang dibenarkan oleh Dirjen Binmas Islam Muhammadiyah Amin. Ia menuturkan, terbitan pertama kartu nikah akan dimulai pada akhir November 2018 ini. Sementara, mereka akan yang menikah akan mendapat buku serta kartu nikah.
"Kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah," katanya, Minggu (11/11).
Meminimalisir Pemalsuan Buku Nikah
Di kartu nikah itu nantinya aka nada kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Simkah Web ini digunakan untuk meminimalisir pemalsuan buku nikah.
"Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan suami istri diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah," tegasnya seperti yang dicukil dari detik.
Masih menurutnya, rencananya penerbitan kartu nikah ini akan start di kota-kota besar seperti Jakarta. Nantinya, kartu nikah benar-benar menggantikan peran buku nikah yang akan `pensiun` pada 2020. (Abdi.K)