Daerah

Ini Peraturan di Depok untuk Kepsek

Oleh : Abdi Lisa - Jum'at, 11/01/2019 07:15 WIB

Pada kesempatan itu, dirumuskan berbagai program prioritas guna meningkatkan mutu pendidikan sekolah swasta di Kota Depok. (Foto Diskominfo Depok)

Depok, INDONEWS, ID - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Kota Depok menggelar Sosialisasi Program Kerja (Proker) periode tahun 2019-2021. Berikut hasilnya.

Pada kesempatan itu, dirumuskan berbagai program prioritas guna meningkatkan mutu pendidikan sekolah swasta di Kota Depok.

Ketua MKKS SMP Swasta Kota Depok, Nina Herlina menuturkan, perumusan Proker tersebut sebagai upaya merespons berbagai perubahan peraturan pendidikan. Salah satunya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Dengan adanya Permendikbud tersebut, kepsek harus memiliki sertifikat. Maka kami ada rencana untuk membuat pelatihan penguatan kepsek, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok,” ujarnya, saat  di SMP Al Muhajirin, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Rabu (09/01).

Seperti yang dicukil dari depok.go.id, selain itu, MKKS SMP Swasta Kota Depok juga akan mengadakan peningkatan kompetensi untuk kepala TU, bendahara sekolah, dan pegawai supervisi. Di antaranya tenaga pendidikan bagian administrasi, laboratorium, dan perpustakaan.

“Ditambah tahun ini kita juga akan mengadakan Diklat Penelitian Tindakan Sekolah (PTS), sebagai salah satu upaya menjawab tuntutan kepsek harus bisa membuat Karya Tulis Ilmiah (KTI),” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Pendas) Disdik Kota Depok, Mulyadi mendukung kegiatan yang dilakukan MKKS Sekolah Swasta Kota Depok. Menurutnya, berbagai program prioritas tersebut berdampak positif terhadap peningkatan kualitas, bukan hanya kepala sekolah, tetapi juga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah swasta.

“Tentu kami merespons positif rencana kerja mereka. Ke depan, koordinasi dan komunikasi bisa kita tingkatkan juga, minimal sebulan atau dua bulan sekali. Sebagai media pertemuan dinas dan pihak sekolah,” katanya. (Abdi.K)

Artikel Terkait