Nasional

Berikut Perubahan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam, Selama Ramadhan

Oleh : luska - Jum'at, 03/05/2019 17:31 WIB

Ilustrasi hiburan malam

Jakarta, INDONEWS.ID - Ramadhan 1440 H telah didepan mata, banyak berbagai persiapan yang dilakukan oleh pemerintah, baik dari dirubahnya jam pulang kantor yang lebih awal, hingga perubahan jam operasional lokasi hiburan malam yang dinilai dapat mengganggu kekhusukkan dalam mejalankan ibadah puasa.

Terkait dengan perubahan jam operasional tempat hiburan malam ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang harus tutup selama bulan Ramadan atau puasa.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI telah mengeluarkan dan mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 162/SE0/2019. Surat edaran ini mengatur waktu operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1440 Hijriyah.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasi Hiburan dan Rekreasi Disparbud DKI, Ujang Supandi, di Jakarta, Jumat (3/5/2019)

Dalam surat edaran, diatur penyelenggaraan usaha seperti :

1. Klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena bermain ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk dewasa dan bar, diwajibkan tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama bulan Ramadan, pada hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

2. Untuk usaha karaoke eksklusif dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan mulai pukul 20.30 WIB. sampai dengan 01.30 WIB. Sedangkan karaoke keluarga mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB.

3. Tempat hiburan biliar yang terletak dalam satu ruangan karoke eksklusif, diperbolehkan beroperasi pada pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB. Sementara lokasi hiburan biliar diluar karoke eksklusif dapat beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.

4. Khusus untuk sub jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang 4 serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit tidak diwajibkan untuk menutup usaha selama Ramadan. (Lka)

Artikel Terkait