Nasional

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Talaud

Oleh : Ronald - Jum'at, 17/05/2019 20:05 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan Sri Wahyumi Maria Manalip. Tersangka yang juga merupakan Bupati Talaud ini terlibat pada kasus Tindak Pidana Korupsi Penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan Sri Wahyumi Maria Manalip. Tersangka yang juga merupakan Bupati Talaud ini terlibat pada kasus Tindak Pidana Korupsi Penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

Tidak hanya itu, lembaga antirusuah ini juga memperpanjang dua orang tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo. Sedangkan untuk perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari kesepan terhitung tanggal 20 Mei 2019.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 20 Mei 2019 s/d 28 Juni 2019 untuk 3 tersangka TPK Suap terkait pengadaan barang /jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jumat (17/5/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. KPK menduga Bupati Kabupaten Talaud Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur Lalenoh selaku Timses Bupati dan Pengusaha sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini, dan Bernard Hanafi Kalalo selaku Pengusaha yang diduga sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, KPK juga menyita beberapa barang bukti yang diamankan yang bernilai sekitar Rp513.855.000. (rnl)


 

Artikel Terkait