Nasional

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bos Krakatau Stell

Oleh : Ronald - Selasa, 21/05/2019 22:20 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahan selama 30 hari kedepan kepada tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.

TIdak hanya itu,KPK juga memperpanjang penahanan tersangka dari pihak swasta bernama Alexander Muskitta. Perpanjang masa penahanan tersebut terhitung sejak 22 Mei sampai dengan 20 Juni 2019.
 
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan, demi kepentingan penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 Mei 2019. 

Sebagaimana diketahui, Wisnu Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro; dan satu pihak swasta bernama Alexander Muskitta. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan kontainer dan boiler di pabrik blast furnace PTKS, Cilegon, Banten.
 
 Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rnl)

Artikel Terkait