Nasional

Menteri Perhubungan Akan Keluarkan Surat Edaran Terkait Diskon Bisnis Transportasi Online

Oleh : Ronald - Senin, 10/06/2019 21:25 WIB

ilustrasi ojek online (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan membuat regulasi terkait larangan penerapan diskon untuk semua jenis transportasi online, baik untuk jenis taksi online maupun ojek online (ojol). Regulasi akan berbentuk Peraturan Menteri atau surat edaran.

Menurutnya, diskon semestinya memang tak diterapkan dalam bisnis transportasi online, karena diskon-diskon itu dikhawatirkan akan membunuh usaha-usaha lain yang sejenis. 

"Diskon, saya sampaikan bahwa yang namanya tarif online itu harus equilibrium equality. Jadi dengan equal ini maka kami minta tidak ada diskon-diskonan, diskon langsung maupun tidak langsung," kata Budi di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (10/6). 

Budi juga menyebut diskon langsung yang diberikan oleh aplikasi angkutan online saat ini memang tidak ada. Diskon-diskon itu justru diberikan oleh pihak ketiga atau mitra bisnis dari penyedia aplikasi angkutan online ini. 

"Diskon langsung relatif tidak ada. Hal yang sekarang ini adanya diskon tidak langsung yang diberikan oleh partner-partner nya," kata Budi. 

Oleh karena itu, untuk melarang penerapan diskon tersebut, baik oleh partner bisnis maupun oleh penyedia aplikasi, Budi bermaksud segera mengeluarkan aturan agar larangan terkait diskon ini ada dalam payung hukum yang jelas. 

Apalagi, ditambahkan Budi, keberadaan diskon ini sebenarnya tak memberikan keuntungan berkepanjangan. Justru sebaliknya diskon-diskon ini akan membunuh usaha-usaha sejenis yang ada. 

"Kita sedang merancang suatu Permen atau surat edaran yang melarang diskon. Diskon ini kan memang memberikan keuntungan sesaat, tapi for the long term itu saling membunuh. Itu yang kita tidak ingin terjadi," tandasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait