Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyita ratusan dokumen dan sejumlah alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di kantor perusahaan teknologi GoTo yang berlokasi di Jalan Melawai, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penggeledahan tersebut yang berlangsung pada Jumat (11/7). Ia menyatakan bahwa penyidik menemukan dan menyita sejumlah besar dokumen penting serta perangkat elektronik yang diyakini berkaitan dengan perkara.
“Memang benar ada penggeledahan dan sudah disita banyak dokumen dan alat bukti elektronik,” ujar Harli kepada awak media.
Harli menambahkan, temuan ini diharapkan dapat mengungkap lebih terang arah penyidikan kasus korupsi yang diduga merugikan negara dalam proyek pengadaan Chromebook. Selain itu, barang bukti tersebut juga bisa menjadi petunjuk untuk menetapkan tersangka baru.
“Jadi kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah disita ini bisa bikin tindak pidana yang sedang disidik semakin terang ya,” imbuhnya.
Meski demikian, Harli belum dapat mengungkapkan secara rinci mengenai peran atau keterlibatan GoTo dalam perkara tersebut. “Nanti kita tunggu seperti apa hasilnya,” ujarnya singkat.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena nilai proyeknya yang besar dan menyangkut sektor pendidikan. Dengan penggeledahan ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan mengusut aktor-aktor lain yang mungkin terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung masih mendalami isi dokumen dan bukti elektronik yang disita untuk menelusuri aliran dana serta hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.*