Nasional

FAPP Apresiasi Hakim MK Soal Pemeriksaan Saksi Secara Selektif

Oleh : very - Kamis, 20/06/2019 16:01 WIB

Juru bicara Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Salestinus. (Foto: Trbunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru bicara Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Salestinus, memberi apresiasi terhadap ketegasan hakim Mahkamah Konstitusi dalam pemeriksaan saksi sengketa pilpres di MK. Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan oleh hakim MK secara selektif. Hal ini disampaikan oleh Petrus melihat perkembangan sidang yang sedang berlangsung hingga saat ini.

Menurut Petrus, apa yang dilakukan oleh hakim terkait pemeriksaan saksi tersebut merupakan bentuk terobosan baru. Dalam pengajuan saksi, pihak 02, menyerahkannya secara gelondongan. Namun, hakim MK berani untuk memerisa satu-satu saksi yang dihadirkan tersebut.

"FAPP, sangat mengapresiasi sikap Majelis Hakim MK terutama keberanian untuk mengubah sistem pemeriksaan saksi ‘seorang demi seorang’ yang pada periode sebelumnya semua saksi yang diajukan oleh Para Pihak, diperiksa semuanya secara serentak atau gelondongan," kata Petrus di Jakarta, Kamis,(20/06).

Petrus juga melihat bahwa hakim MK sangat hati-hati dalam memandu jalannya persidangan perkara PHPU pilpres kali ini. Hal ini terlihat dari sikap hakim MK yang tidak mau terjebak dengan permainan yang sedang dilakukan tim hukum pihak 02.

Dengan adanya pemeriksaan saksi secara perorangan, hakim MK berpeluang hanya mendengarkan saksi yang dinilai berkualitas. Selain itu, hakim MK juga menghindari adanya keterangan-keterangan saksi yang dianggap tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan.

"Ini pertanda bahwa Majelis Hakim MK sangat hati-hati dan tidak mau terjebak dalam skenario Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02, yang membangun konstruksi ‘Hukum Progresif’ untuk menggiring Majelis Hakim  dalam jebakan melanggar asas legalitas terutama larangan bertindak melampaui wewenang, mencampur- adukan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang," jelas Petrus.

Lebih lanjut ia menjelaskan, skenario kubu 02 menggunakan berita hoax kembali terulang saat persidangan di MK. Hal ini terlihat dari beberapa alat yang coba dihadirkan oleh pihak pemohon dengan menggunakan berita bohong. Pihak 02 juga sengaja memvonis bahwa telah terjadi kecurangan secara terstrukur, sistematis dan masif selama pilpres.

"Ini memberi pesan kuat bahwa semangat tagar #2019 Ganti Presiden# dan ancaman ‘Berita Hoax’ masih berperan secara terselebung dibalik PHPU ini," ungkapnya.

Forum Advokat Pengawal Pancasila(FAPP) merupakan pihak yang berkepentingan secara tidak langsung dalam perkara PHPU kali ini. FAPP berkepentingan untuk menjaga masif penyebaran hoax yang dinilai berbahaya dalam kehidupan masyarakat. Pihak FAPP berharap bahwa hakim MK menolak tegas penggunaan alat bukti berupa berita hoax dalam perkara PHPU Pilpres 2019. (Marsi)

Artikel Terkait