Politik

MK Putuskan Sidang Sengketa Pilpres pada 27 Juni 2019

Oleh : very - Senin, 24/06/2019 18:40 WIB

Sidang sengketa Pilpres 2019. (Foto: Tirto.id)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Mahkamah Konstitus memutuskan menggelar sidang putusan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 pada Kamis (27/6) pekan ini.

"RPH hari ini sudah selesai, putusan dimajukan tanggal 27 Juni," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin (24/6/2019). 

Fajar mengatakan MK punya tenggat waktu untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres, termasuk sidang putusan pada 28 Juni. Namun, karena majelis hakim konstitusi sudah siap dengan putusan, maka sidang diputuskan digelar pada Kamis (27/6), pukul 12.30 WIB. 

"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim. Pertimbangannya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27 Juni," ujarnya.

Saat ini hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang membahas dan mengambil keputusan terhadap gugatan sengketa pilpres 2019. Keputusan itu diambil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keyakinan hakim atas permohonan gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga. 

Seperti diketahui, tim hukum capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK agar mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma`ruf Amin dan menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Sandiaga ditetapkan sebagai pemenang pilpres 2019.

Namun, KPU, sebagai pihak termohon, maupun tim hukum Jokowi-Ma`ruf Amin, sebagai pihak terkait, dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga. Mereka menilai bahwa gugatan tersebut tanpa disertai bukti dan hanya opini belaka. (Very)

Artikel Terkait